KST BJ Habibie merupakan kawasan sains dan teknologi yang telah dikenal sebagai kawasan Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspiptek) Serpong. Saat itu, Puspiptek merupakan unit kerja di bawah koordinasi Kementerian Riset dan Teknologi, yang didirikan berdasarkan Keputusan Presiden nomor 43/1976 tanggal 1 Oktober 1976.
Ide mendirikan kawasan Puspiptek Serpong sudah mulai digagas, saat era Menristek Soemitro Djojohadikoesoemo. Selanjutnya, di bawah kepemimpinan Menristek BJ Habibie, kawasan Puspiptek kemudian dikembangkan secara serius. Kawasan itu pernah disebut sebagai “Silicon Valley" Indonesia. Kala itu, Habibie membangun kawasan puspiptek dengan mengambil contoh pusat inovasi teknologi Silicon Valley di Amerika Serikat (AS).
Kawasan Sains dan Teknologi (KST) sendiri diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2017. Peraturan tersebut mulai berlaku pada tanggal 22 November 2017. KST merupakan wahana yang dikelola secara profesional untuk mengembangkan dan mendorong pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan melalui pengembangan, penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan penumbuhan perusahaan pemula berbasis riset.
Peraturan ini dibuat dalam rangka memfasilitasi perkembangan industri, khususnya pelaku usaha skala kecil menengah berbasis inovasi. Sehingga perlu disediakan layanan bagi industri dalam suatu kawasan yang memfasilitasi invensi menjadi inovasi, untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing.